Sepeda Motor di Kemacetan Lalulintas
Posted by ideafirst on April 7, 2008
Saat ini kalau kita melihat situasi lalu lintas di jalan raya, terutama jalan-jalan di kota besar nampak sangat padat. Kepadatan terjadi bukan hanya pada jam-jam tertentu tapi juga pada hampir sepanjang hari selama tujuh hari dalam seminggu. Bahkan bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta, sering menemui kepadatan dan kemacetan pada malam hari. Seorang kawan saya yang tinggal di daerah Ciputat misalnya, selalu mengeluhkan situasi jalan raya pada malam hari, karena walaupun sudah larut malam tapi kemacetan toch tetap saja terjadi. Pemandangan kemacetan panjang bukan hanya terjadi di jalan-jalan biasa tetapi juga di jalan bebas hambatan (tol). Bisa kita lihat pada jam kerja di jalur bebas hambatan Jln Prof Dr Ir Sediatmo , Jakarta kemacetan sering nampak amat parah. Antrian kendaraan di jalan bebas hambatan ini bisa mencapai beberapa kilometer, sehingga para pengguna jalan harus sabar berjam-jam di dalam kendaraan. Alasan kemacetan ini bisa bermacam-macam, seperti, traffic-light rusak, aksi Pak Ogah, jalan berlubang, kendaraan mogok di tengah jalan, terlalu banyaknya kendaraan di jalan, dan sekian banyak alasan lainnya.
Kondisi kemacetan yang banyak terjadi ini mendorong masyarakat berpikir mencari alaternatif alat transportasi yang lebih sesuai. Salah satu alermatif adalah mengubah pilihan cara berpergian dari yang biasanya menggunakan kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun umum, menjadi dengan sepeda motor. Sepeda motor dengan bentuknya yang ramping, beroda dua dianggap memiliki fleksibilitas yang tinggi bagi pengendara. Jalan-jalan yang sempit, serta berlubang dapat dengan mudah dilalui. Bahkan ketika kemacetan terjadi, sepeda motor dapat dengan mudah menyelinap dalam celah-celah kecil diantara himpitan beberapa kendaraan. Sesekali sepeda motor bahkan memotong jalur sehingga dapat lebih cepat dari kendaraan lainnya. Karena keunggulan speda motor dalam menghadapi kemacetan ini, maka dalam beberapa tahun ini jumlah sepeda motor di jalan raya meningkat sangat tajam. Ribuan sepeda motor setiap hari dapat dilihat memadati jalan raya di kota besar. Sepeda motor ini berseliweran dengan bebas di ruas-ruas jalan, bahkan terkadang nampak seperti lautan sepeda motor memadati jalan raya. Sepeda motor bukan hanya menjadi kendaraan pribadi,tetapi juga telah banyak dijadikan kendaraan angkutan umum, yang dikenal dengan sebutan ojek.
Fleksibilitas dan kecepatan sepeda motor ini sayangnya tidak didukung dengan disiplin pengendara sepeda motor itu sendiri, serta tidak didukung dengan upaya maksimal penegakan disiplin oleh petugas pengatur lalu lintas. Banyak pengendara sepeda motor yang hampir tidak perduli dengan aturan rambu lalu lintas. Tindakan pengendara sepeda motor ini bukan hanya membahayakan dirinya, tetapi juga amat sering membahayakan orang lain. Bahkan para pejalan kaki pun seringkali menjadi korban karena sepeda motor melaju di jalur pejalan kaki. Demikian pula pengendara kendaraan roda empat sering terganggu dengan ulah pengendara sepeda motor yang tidak disiplin karena mereka memotong lintasan secara tiba-tiba atau memaksa memutus laju kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan. Rambu lalu lintas berupa larangan dilewati, larangan berhenti, dan larangan memutar adalah beberapa jenis rambu lalu lintas yang teramat sering dilanggar oleh pengendara sepeda motor.
Perilaku tidak disiplin oleh banyak pengendara sepeda motor ini, sayangnya tidak ditindak tegas oleh polisi lalu lintas atau petugas DLLAJR. Petugas ini nampaknya belum maksimal melakukan penertiban. Bahkan terkesan seperti memberikan toleransi terhadap pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Sebagai contoh, apabila didapati seorang pengendara sepeda motor yang berputar pada tempat yang bukan untuk memutar maka banyak polisi yang cenderung membiarkannya. Demikian pula, pengendara sepeda motor yang melaju melawan arus pada jalur satu arah, polisi kadang memberikan toleransi. Mungkin petugas tersebut mempertimbangkan bahwa sepeda motor tidak jauh berbeda dengan sepeda ontel sehingga aturannya boleh diterapkan lebih ringan.
Dengan banyaknya pelanggaran lalulintas oleh pengendara sepeda motor yang tidak diberi sanksi tegas, maka kita menjadi amat terbiasa melihat berbagai pelanggaran tersebut setiap hari. Kurang tegasnya petugas lalu lintas ini telah menimbulkan banyak persoalan berlalu lintas. Disamping kemacetan yang semakin parah, juga tentu terjadi peningkatan kecelakaan lalu lintas.
Memang tidak mudah melakukan penertiban sepeda motor pada kondisi perlalulintasan kita sekarang ini. Keputusan masyarakat untuk menggunakan speda motor dilatarbelakangi oleh bentuk pencariannya untuk mendapatkan alat transportasi yang bisa mengurangi dampak kemacetan. Ide dasar nya adalah agar bisa cepat-cepat sampai tujuan. Dalam mencapai tujuan tsb, pengendara ternyata tidak hanya mengendarai pada celah-celah kendaraan sehingga bisa lebih cepat sampai tjuan, namun juga mencoba mencari alternative lain yang seringkali tidak mempertimbangkan aspek bahaya maupun pelanggaran peraturan lalu lintas. Namun demikian, tentu saja hal demikian tidak bisa terus dibiarkan. Sebelum pengendara yang tidak disiplin ini menambah bencana besar kepada perlalulintasan kita yang sering semerawut, maka tindakan penegakkan disiplin lalu lintas terhadap pengendara speda motor perlu secara tegas dilaksanakan.
Sesungguhnya, apabila dilihat dari sifat kendaraannya saja, kendaraan roda dua memiliki risiko lebih besar untuk mengalami kecelakaan dibandimgkan dengan kendaraan roda empat. Speda motor lebih mudah terpeleset atau jatuh. Kemudian, karena ukurannya lebih kecil, maka spd motor cenderung berisiko menjadi korban tertabrak oleh kendaraan lain yang lebih besar. Sistim perlindungan pengemudi sepeda mtor relative rentan. Pengendara tidak dilengkapi dengan perlindungan phisik seperti adanya suatu ruang kabin pada kendaraan roda empat. Jadi bagian tubuh yang terlindungi bagi pengendara spd motro hanya kepala. Itu pun jika ia patuh memakai pelindung kepala berupa helm. Dengan mempertimbangkan hal sesederhana ini saja, sudah seharusnya pengendara sepeda motor lebih hati-hati. Pengendara menjadi amat vulnerable. Sedikit saja ia melakukan tindakan tidak disiplin di jalan raya maka besarlah risiko baginya untuk mengalami kecelakaan. Nah, demi untuk melindungi keselamatan pengendara itu sendiri, polisi sudah dapat memaksakan peraturan lalulintas agar pengendara patuh kepada aturan berkendaraan. Polisi tidak perlu ragu memberhentikan, mengejar atau menangkap pengendara sepeda motor yang tidak disiplin karena toch ini untuk melindungi keselamatan pengemudi itu sendiri. Setelah itu, perlu dipertimbangkan bahwa tindakan ketidakdisiplinan pengendara sepeda motor memang juga akan sangat membahayakan dan merugikan pihak lain. Kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja karena ulah mereka. Pejalan kaki bisa tertabrak, kendaraan lain bisa kecelakaan, tambahan kemacetan, dan lain-lain kesemerawutan jalan raya adalah beberapa yang bisa ditimbulkan oleh tindakan ketidakpatuhan pengendara sepeda motor. Oleh karena itu, tindakan tegas polisi lalulintas yang sejauh ini masih sering terlalu toleran menjadi amat dibutuhkan.
Langkah polisi dalam meningkatan disiplin pengemudi sepeda motor ini memang bukan tidak ada. Razia sepeda motor oleh polisi lalu lintas kerap dilakukan, bahkan termasuk lebih sering dibandingkan dengan razia kendaraan roda empat. Namun razia ini lebih banyak ditekankan pada pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, atau paling-paling berkaitan dengan disiplin menggunakan helm. Sementara penertiban pada kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di jalan raya masih kurang. Padahal, pelanggaran pada saat mengendarai sepeda motor sudah amat tinggi intensitasnya. Para pengendara perlu disadarkan bahwa sesungguhnya tindakan yang tidak disiplinnya sangat membayakan dn merugikan banyak pihak, sehingga amat pantas bagi mereka untuk diberi saksi keras apabila melakkan tindakan tsb di jalan raya